SEJARAH EMPAT MAZHAB DAN CORAK MAZHAB
Di Ajukan
untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah ASWAJA
Dosen
Pembimbing: ROFI'I M.Pd.I
Disusun oleh :
1)
Abdul Azis Efendi
2)
Isnaini
3)
Jujun junaidi
4)
Lilis parwati
5)
Tomi ardiansyah
6)
Yasin
PROGRAM STUDI
MANAJEMEN PENDIDIKAN ISLAM (MPI)
JURUSAN TARBIYAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM ( STAI ) AS-SHIDDIQIYAH
LEMPUING JAYA
TAHUN AKADEMIK 2018/2019
KATA PENGANTAR
Bismillah,
Al-hamdulillah, assholatuwwassalamu’ala rasulillah. Wa ba’du.
Bermadzhab, tidak bisa dipungkiri lagi, adalah merupakan kenyataan sosial.
Madzhab tidak bisa dipisahkan dari praktek keagamaan sehari-hari ummat Islam,
bukan hanya di Indonesia tetapi di seluruh pelosok dunia Islam.
Dalam hal ini, di tengah-tengah ummat Islam ada dua sisi pemikiran yang
bertolak belakang dalam mensikapi madzhab. Satu sisi memandang bahwa taqlid
pada madzhab tertentu hukumnya wajib bagi setiap muslim. Sisi pemikiran lain
memandang bahwa bermadzhab merupakan perbuatan bi’ah yang diada-adakan dan
tidak mempunyai dasar hukum yang kuat. Kelompok pertama mnyatakan bahwa pintu
ijtihad telah tertutup, sedang kelompok kedua menyarankan perlunya dibuka
kembali pintu ijtihad, karena merupakan kebutuhan yang tidak bisa dihindari.
Maka kajian tentang madzhab, terutama madzhibul arba’ah yang banyak dianut
ummat Islam di berbagai belahan bumi hingga saat ini sangatlah urgen, untuk
memahami latar belakan, perkembangn, karakteristik dan corak serta perbandingan
metode masing-masing madzhab dalam menyimpulkan hukum.
Ibarat pisau bermatu dua, kajian Perbandingan madzhab, insya Allah sangat
bermanfaat, bukan saja akan mengikis fanatisme taqlid buta bermadzhab, tetapi
juga menghilangkan sikap apriori dan antipati pada madzhab. Memang Islam selalu
megajari kita agar menempatkan setiap urusan pada tempatnya, adil, tawazun dan
proporsional.
Barang kali karena itulah makalah ini disusun, yang sebenarnya hanya
merupakan catatan kecil penyusunnya dalam memberikan materi pembekalan untuk
siswa akhir Pondok Modern Gontor, baik putra maupun putri. Semoga bermanfaat
dan menjadi amal sholeh bagi kita semua. Amein.
DAFTAR
ISI
KATA
PENGANTAR...................................................................................... I
DAFTAR
ISI.................................................................................................... II
BAB I PENDAHULUAN................................................................................. 1
A.
LATAR
BELAKANG........................................................................... 1
B.
RUMUSAN
MASALAH....................................................................... 1
C.
TUJUAN.............................................................................................. 2
BAB II PEMBAHASAN.................................................................................. 3
A.
PENGERTIAN...................................................................................... 3
B.
SEJARAH
EMPAT MADZHAB............................................................ 3
1.
Madzhab hanafi............................................................................ 4
2.
Madzhab
Maliki............................................................................. 5
3.
Madzhab
Syafi’I............................................................................. 6
4.
Madzhab hambali.......................................................................... 7
5.
Corak Madzhab lainya................................................................... 8
BAB III PENUTUP.......................................................................................... 9
A.
KESIMPULAN...................................................................................... 9
B.
SARAN................................................................................................. 9
DAFTAR
PUSTAKA....................................................................................... 10
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Islam, sebuah agama dan sebuah fenomena yang tak dapat diingkari keberdaannya di dunia ini, sebab itu pula Islam menjadi bahan pembicaraan di sana-sini bahkan untuk orang yang bukan Islam sendiri. Islam mengandung banyak ajaran di dalamnya baik yang berupa eksplisit maupun yang implisit. Betapapun hal itu tidak akan mengurangi kualitas Islam
Islam, sebuah agama dan sebuah fenomena yang tak dapat diingkari keberdaannya di dunia ini, sebab itu pula Islam menjadi bahan pembicaraan di sana-sini bahkan untuk orang yang bukan Islam sendiri. Islam mengandung banyak ajaran di dalamnya baik yang berupa eksplisit maupun yang implisit. Betapapun hal itu tidak akan mengurangi kualitas Islam
dan kemegahan Islam
sebagai agama yang universal, tak terbatas zaman, dan agama yang hak, bukan
yang lain.
Meskipun begitu tidak semua orang dapat memahami teks dan ayat yang tersirat dari dua pokok pegangan Islam yakni Al Qur'an dan As Sunnah. Oleh karena itu terdapat banyak cara untuk mengetahuinya, diantaranya melalui dalil-dalil akal, yang dalam hal ini adalah kalam dan filsafat, walau keduanya tampak berbeda pada hasil dan metodenya, namun keduanya memiliki tujuan yang sama, yakni mencari sebuah kebenaran yang hakiki.
Pada penekanan ritual ibadah, baik yang vertikal atau horisontal sesama makhluk, terdapat ilmu yurispodensi (fiqh),. Dari situlah lahir imam-imam agung panutan ummat, yang terbesar adalah madzahibul arba'ah (imam madzhab empat). Adapun pendapat mereka dalam hal fiqh, sudah tidak asing lagi, namun bagaimana pendapat mareka tentang tauhid, filsafat, dan kalam??. Maka dalam makalah ini akan dijelaskan konsep-konsep pendapat mereka yang notabene merupakan sebuah identik argumen dalam hal selain fiqh.
B. Rumusan Masalah
1 Pengertian madzhab ?
Meskipun begitu tidak semua orang dapat memahami teks dan ayat yang tersirat dari dua pokok pegangan Islam yakni Al Qur'an dan As Sunnah. Oleh karena itu terdapat banyak cara untuk mengetahuinya, diantaranya melalui dalil-dalil akal, yang dalam hal ini adalah kalam dan filsafat, walau keduanya tampak berbeda pada hasil dan metodenya, namun keduanya memiliki tujuan yang sama, yakni mencari sebuah kebenaran yang hakiki.
Pada penekanan ritual ibadah, baik yang vertikal atau horisontal sesama makhluk, terdapat ilmu yurispodensi (fiqh),. Dari situlah lahir imam-imam agung panutan ummat, yang terbesar adalah madzahibul arba'ah (imam madzhab empat). Adapun pendapat mereka dalam hal fiqh, sudah tidak asing lagi, namun bagaimana pendapat mareka tentang tauhid, filsafat, dan kalam??. Maka dalam makalah ini akan dijelaskan konsep-konsep pendapat mereka yang notabene merupakan sebuah identik argumen dalam hal selain fiqh.
B. Rumusan Masalah
1 Pengertian madzhab ?
2 Sejarah
4 madzhab ?
a.
Madzhab
hanafi ?
b.
Madzhab
Maliki ?
c.
Madzhab
Syafi’I ?
d.
Madzhab
hambali ?
C. Tujuan
1. untuk mengetahui sejarah singkat dari pendiri empat madzhab
2. untuk mengetahui metode yang dipakai dalam menetapkan fiqh
3. untuk mengetahui pendapat imam empat madzhab dalam hal selain fiqh
1. untuk mengetahui sejarah singkat dari pendiri empat madzhab
2. untuk mengetahui metode yang dipakai dalam menetapkan fiqh
3. untuk mengetahui pendapat imam empat madzhab dalam hal selain fiqh
BAB II
PEMBAHASAN
1. PENGERTIAN
MADZHAB
madzhab arti bahasanya adalah
:tempat yang dilalui (jalan), bisa juga diartikan pendirian (al- mu’taqodat).
Menurut arti istilah adalah : Himpunan Pendapat salah seorang imam mujtahid
tentang hukum suatu masalah, atau himpunan kaidah-kaidah istimbath yang
dirumuskan oleh seorang imam mujtahid.
Dengan demikian dapat disimpulkan
bahwa madzhab adalah : hasil ijtihad seorang imam mujthaid mutlaq
mustaqil tentang hukum suatu masalah atau tentang kaidah- kaidah istimbath.
Dan bermadzhab adalah :
mengikuti hasil ijtihad seorang imam tentang hukum suatu masalah ( madzhab
fiqih ) atau tentang kaidah-kaidah istimbathnya ( madzhab fikir/ushul fiqih ).
Madzahib arba’ah adalah :
Empat madzhab fiqih dari kalangan ahli sunnah yang masih bertahan dan diamalkan
oleh sebagian besar kaum muslimin hingga saat ini. Yaitu : Madzhab Hanafi,
Maliki, Syafi’i dan Hambali.
Selain empat madhab tersebut di
kalangan ahli sunnah juga terdapat beberapa madzhab fiqih, sayangnya mereka
kurung populer dan tidak banyak pengikutnya. Pendapat pendapat mereka tersebar
di berbagai kitab fiqih namun tidak terhimpun dalam satu kitab. Diantaranya
adalah : Dhohiri, Auza’I dan Laitsi.[1]
SEJARAH SINGKAT IMAM EMPAT
MADZHAB
MENGENAL CORAK MADZAHIBUL ARBA’AH
MENGENAL CORAK MADZAHIBUL ARBA’AH
Tidak ada perbedaan prinsipil
antara empat madzhab, pendapat-pendapat mereka berdekatan karena kedekatan
faktor historis (hubungan antara murid dengan gurunya) disamping mereka semua
masih berada dalam satu kelompok ahli sunnah.Imam Syafi’I adalah murid dari
Imam Malik sekaligus murid dari Abu Yusuf (pelanjut Imam Abu Hanifah), sedang
Imam Ahmad bin Hambal adalah murid kesayangan Imam Syafi’i ketika berdomisili
di Iraq. Meskipun demikian, masing-masing madzhab tetap mempunyai corak sendiri-sendiri
yang dapat dibedakan satu dengan yang lainnya.[2]
1.
MADZHAB
HANAFI
Madzhab Hanafi : dinisbahkan
kepada Imam Abu Hamifah an Nu’man bin Tsabit, lahir di Kufah th. 700 M. dan
wafat th. 767 M
Corak madzhabnya : dikenal sebagai
ahli ro’yi, karena mahir dalam menggunakan qiyas (analogi). Jauhnya jarak
antara kufah dan Madinah menyebabkan sedikitnya para ahli hadist, disamping
kompleksitas persoalan di Kufah sebagai kota perdagangan yang dekat
dengan pusat Pemerintahan (Baghdad), dibanding dengan kota Madinah.[3]
Imam Hanafi sendiri sangat
berhati-hati dalam mengambil sunnah (hadist), karena pada saat itu banyak
beredar hadist-hadist maudlu’ (palsu) akibat dari pergolakan politik dan
banyaknya kelompok-kelompok yang sangat fanatik membela kepentingan sendiri.
Beliau memang menerima hujjiah (kemungkinan dipakainya hujjah) hadist ahad bila
memenuhi persyaratan Syuhroh (hadist masyhur ).
Diantara ucapan beliau yang terkenal
sebelum wafat adalah : “ Inilah pendapat saya, dan bila ada orang lain yang
membawa pendapat lebih kuat, maka itulah yang aku ikuti.”
Murid-murid Imam Abu Hanifah yang
terkenal diantaranya adalah Abu Yusuf Ya’qub yang sempat menjadi hakim agung
pada zaman pemerintahan Harun Ar-Rasyid, dan juga Muhammad bin Hasan
As-Syaibaini, tokoh intelektual dan penulis buku-buku madzhab hanafi.
Saat ini madhab Hanafi dipakai di
Turki, Suriah, Afganistan, Turkistan dan India.
2.
MADZHAB
MALIKI
Madzhab Maliki : dinisbahkan
kepada Imam Malik bin Anas , lahir di Madinah th. 713 M. dan wafat th. 795 M.
bergelar imamu ahli hadist, atau imamu daril hijrah. Beliau selama hidupnya
tidak pernah meninggalkan kota Madinah kecuali untuk menunaikan
ibadah hajji, karena kecintaan beliau kepada madinaturrasul tersebut.[4]
Corak madzhabnya adalah madzhab
hadist, karena Madinah memang menjadi pusat peredaran hadist, keluarga beliau
juga terkenal sebagai perowi hadist, sehingga madzhabnya bercorak sebagai
madzhab hadist. Al-Muwattho’ adalah kumpulan hadist yang disusun oleh Imam
Malik, dan termasuk buku hadist yang pertama ditulis. Rijjalussanad dalam kitab
ini kebanyakan adalah para hijaziyun.
Ketika Harun Ar-Rasyid
bermaksud menjadikan buku ini sebagai rujukan utama dalam menentukan
hukum fiqih, beliau menulak dan berkata :
إن أصحاب محمد صلى الله عليه وسلم
تفرقوا في الأمصار و عند كل قوم علم قإذا حملتهم على رأي و احد تكون فتنة.
“Sesungguhnya para shahabat nabi
telah tersebar ke berbagai penjuru negri, dan pada setiap kaum mempunyai ilmu
(fiqih) sendiri, maka jika engkau membawa mereka pada satu pendapat saja akan
menjadi fitnah.”
Beliau mensyaratkan untuk pemakaian
hadist ahad agar tidak bertentangan dengan tradisi orang Madinah, sehingga
apabila ada perselisihan antara khobarul ahad dengan kebiasaan yang berlaku di
tengah-tengah penduduk Madinah, beliau lebih mengutamakan apa yang sudah
menjadi tradisi di Madinah, karena hal itu dianggab sebagai bagian dari hadist
mutawatir.
Diantra pengikut madzhab beliau
yang terkenal adalah : As-Syafi’i, Yahya al-Andulusi, Ibnu Rusyd dll.
Pada saat ini madzhab Maliki
berkembang di Maroko, Tunis, Tripoli, Mesir
Selatan, Sudan, Bahroin dan Kuwait.
3.
MADZHAB
SYAFI`I
Madzhab Syafi’i :
dinisbahkan kepada Muhmmad bin Idris As-Syafi’I. Lahir di Gaza tahun 767 M.
beliau pernah berguru kepada Sofyan bin Uyainah dan Muslim bin Khokid di
Makkah, lalu kepada Imam Malik bin Anas di Madinah dan kepada Abu Yusuf serta
Imam Syaibani di Kufah. Pada tahun 814 M, beliau pindah ke Mesir dan wafat
disana pada tahun 820 M.[5]
Corak madzhabnya : adalah
penggabungan antara fiqih hanafi (ahlu ro’yi) dan fiqih maliki (ahlu hadist).
Imam Syafi’I adalah penulis Ushul Fiqih pertama dalam kitabnya :
Ar-Risalah, Al-Umm dan Al-Mabsuth. Beliau juga terkenal dengan istilah qoul
qodim (pendapat lama) dan qoul jadid (pendapat baru), sebagai wujud dinamika
pemikiran ilmu fiqih.
Sumber hukum yang beliau pakai
adalah : Al-Qur’an , As-Sunnah, Al-Ijma’ dan Qiyas. Sedang istihsan ( hanafi)
dan Masholihul Mursalah (maliki) beliau tolak. Tetapi beliau memakai istidlal
sebagai ganti istihsan.
Imam Syafi’I juga terkenal
sebagai pembela hadist ahad yang shahih, maksunya setiap hadist yang shahih
meskipun ahad bisa digunakan sebagai dasar hukum, tidak mesti memenuhi
persyaratan syuhroh (hanafi) ataupun muwafaqah bi amali ahlil Madinah (Maliki).
Karena itu sebagian ulama menyimpulkan bahwa pada akhir hayatnya Imam Syafi’I
kembali kepada madzhab hadist, diantara ucapan beliau yang terkenal adalah
إذا صح الحديث قهو مذهبي
واضربوا بقولي عرض الحائط
“ Apa bila suatu hadist terbukti
keshahihannya maka itulah madzhabku, dan tolaklah pendapatku (yang tertentangan
dengan hadist tadi) ”.
Diantara murid beliau yang terkenal
adalah : Ahmad bin Hambal, Daud adh-Dhohiri, Ibnu Jarir At-Thobari, Al-Ghozali,
Nawawi, Suyuthi, Abu Tsaur dll.
Saat ini madzhab Syafi’I berkembang
di Mesir, Palestina, Suriah, Libanon,
Irak, Hijaz,India, Indonesia, Persia dan Yaman.
4.
MADZHAB
HAMBALI
[6] Madzhab
Hambali : dinisbahkan kepada Ahmad bin Hambal, lahir
di Baghdad tahun 780 M. dan wafat th, 855 M. Pada mulanya beliau
belajar dan menghimpun
hadist, kemudian berguru kepada Imam Syafi’I dan Abu Yusuf, wafatnya pada tahun
855 M.
Corak madzhabnya adalah : madzhab
hadist, beliau juga menolak adanya ijma’ (konsesus) setelah berlalunya zaman
shahabat. Dalam menggunakan qiyas (analogy) beliau sangat hati-hati, dan hanya
menerima qiyas yang manshush ‘ala ‘illatihi (arguman sebabnya disebut dalam
ayat atau hadist).
``Madzhab beliau lebih
mengutamakan menggunakan hadist mursal dan aqwalusshahabat dari pada qiyas.
Diantara murid beliau ang
terkenal adalah : Abul Wafa’ bin Aqil, Ibnul Qoyyim Al-Jauziyah, Ibnu Qudama,
Ibnu Taimiyah dll.
Saat ini madzhab hambali dianut
oleh penduduk Irak, Mesir, Palestina dan Arab Saudi.
5.
Corak
Madzhab lainnya
selain empat madzhab seperti tersebut diatas,
masih ada beberapa madzhab fiqih yang terkenal baik di kalangan ahli sunnah
maupun syi’ah, diantaranya adalah : madzhab adh-Dhohiri, yang didirikan oleh
Daud bin Ali Al-Asfahani. Dinamakan Adh-Dhohiri karena madzhab ini hanya
berpegang pada teks-teks lahir dari Al-Qur’an dan As-Sunnah. Sementara itu
ijma’ dan qiyas ditolak hujjahnya.
Sedangkan madzahib Syi’iyah dalam fiqih yang
paling dekat dengan ahli sunnah adalah Az-Zaidiyah, imamnya bernama Zaid bin
Ali Zainal Abidin (80–122 H) dengan bukunya yang terkenal al-Majmu’. Dan lainya
adalah Imamiyah dan Isma’iliyah. Pada umumnya selain memakai al-Qur’an mereka
hanya memakai hadist-hadist ahli bait. Ijma’ (konsensus) baru akan diterima
bila berasal dari pendapat Ali bin Abi Tholib yang kemudian mendapat
kesepakatan para shahabat. Fatwa-fatwa para imam mereka yang dua belas juga menjadi
sumber hukum.[7]
BAB
III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Pada dasarnya perbedaan yang terjadi antara Imam madzhab adalah dalam hal fiqh, bukan aqidah dan tauhid, dalam hal ini mereka sama dalam satu aliran yakni ASWAJA.
Tentang akal, para ulama tidak melarang penggunaan akal sebagai anugerah Allah SWT. mereka bahkan menganjurkan berpikir, namun otoritas akal tetap barada di bawah Kitabain (Qur'an-Hadits).
Para Imam madzhab adalah orang-orang pilihan, dengan keunggulan ilmu dan akhlak mereka, sehingga tidak diragukan untuk dijadikan rujukan dan hujjah syar'i.
B. SARAN
1. Jangan pernah berhenti berpikir tentang kebesaran Allah
2. Akal kita terbatas, maka jangan terlalu mengumbar akal yang notabene mudah dirasuki oleh nafsu.
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Pada dasarnya perbedaan yang terjadi antara Imam madzhab adalah dalam hal fiqh, bukan aqidah dan tauhid, dalam hal ini mereka sama dalam satu aliran yakni ASWAJA.
Tentang akal, para ulama tidak melarang penggunaan akal sebagai anugerah Allah SWT. mereka bahkan menganjurkan berpikir, namun otoritas akal tetap barada di bawah Kitabain (Qur'an-Hadits).
Para Imam madzhab adalah orang-orang pilihan, dengan keunggulan ilmu dan akhlak mereka, sehingga tidak diragukan untuk dijadikan rujukan dan hujjah syar'i.
B. SARAN
1. Jangan pernah berhenti berpikir tentang kebesaran Allah
2. Akal kita terbatas, maka jangan terlalu mengumbar akal yang notabene mudah dirasuki oleh nafsu.
DAFTAR
PUUSTAKA
http://iirmakalahtarbiyah.com/2010/10/makalah-filsafat-islam-konsep-filsafat.html (diakses pada tanggal 29 november )
http://adesmedia.com/2013/02/sekilas-tentang-perbandingan-madzhab.html
(Diakses pada tanggal 30 november 2018)
https://www.academia.edu/6241268/Abu_hanifah (diakses pada tanggal 30 november 2018)
https://islamscientist.wordpress.com/2016/01/14/biografi-madzahibul-arbaah/ (diakses pada tanggal 1 desember 2018)
[1] http://iirmakalahtarbiyah.com/2010/10/makalah-filsafat-islam-konsep-filsafat.html (diakses pada tanggal 29 november )
[3] http://adesmedia.com/2013/02/sekilas-tentang-perbandingan-madzhab.html
(Diakses pada tanggal 30 november 2018)
[4] https://islamscientist.wordpress.com/2016/01/14/biografi-madzahibul-arbaah/ (diakses pada
tanggal 1 desember 2018)
[5] https://islamscientist.wordpress.com/2016/01/14/biografi-madzahibul-arbaah/ (diakses pada
tanggal 1 desember 2018)
[6] https://islamscientist.wordpress.com/2016/01/14/biografi-madzahibul-arbaah/ (diakses pada tanggal 1 desember
2018)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar