Selasa, 10 September 2019

MAKALAH SEJARAH EMPAT MAZHAB DAN CORAK MAZHAB


SEJARAH EMPAT MAZHAB DAN CORAK MAZHAB

Di Ajukan untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah ASWAJA
Dosen Pembimbing: ROFI'I M.Pd.I


Disusun oleh :
1)      Abdul Azis Efendi
2)      Isnaini
3)      Jujun junaidi
4)      Lilis parwati
5)      Tomi ardiansyah
6)      Yasin



PROGRAM STUDI
MANAJEMEN PENDIDIKAN ISLAM (MPI)
JURUSAN TARBIYAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM ( STAI ) AS-SHIDDIQIYAH
 LEMPUING JAYA
TAHUN AKADEMIK 2018/2019























KATA PENGANTAR

Bismillah, Al-hamdulillah, assholatuwwassalamu’ala rasulillah. Wa ba’du.
            Bermadzhab, tidak bisa dipungkiri lagi, adalah merupakan kenyataan sosial. Madzhab tidak bisa dipisahkan dari praktek keagamaan sehari-hari ummat Islam, bukan hanya di Indonesia tetapi di seluruh pelosok dunia Islam.
            Dalam hal ini, di tengah-tengah ummat Islam ada dua sisi pemikiran yang bertolak belakang dalam mensikapi madzhab. Satu sisi memandang bahwa taqlid pada madzhab tertentu hukumnya wajib bagi setiap muslim. Sisi pemikiran lain memandang bahwa bermadzhab merupakan perbuatan bi’ah yang diada-adakan dan tidak mempunyai dasar hukum yang kuat. Kelompok pertama mnyatakan bahwa pintu ijtihad telah tertutup, sedang kelompok kedua menyarankan perlunya dibuka kembali pintu ijtihad, karena merupakan kebutuhan yang tidak bisa dihindari.
            Maka kajian tentang madzhab, terutama madzhibul arba’ah yang banyak dianut ummat Islam di berbagai belahan bumi hingga saat ini sangatlah urgen, untuk memahami latar belakan, perkembangn, karakteristik dan corak serta perbandingan metode masing-masing madzhab dalam menyimpulkan hukum.
            Ibarat pisau bermatu dua, kajian Perbandingan madzhab, insya Allah sangat bermanfaat, bukan saja akan mengikis fanatisme taqlid buta bermadzhab, tetapi juga menghilangkan sikap apriori dan antipati pada madzhab. Memang Islam selalu megajari kita agar menempatkan setiap urusan pada tempatnya, adil, tawazun dan proporsional.
            Barang kali karena itulah makalah ini disusun,  yang sebenarnya hanya merupakan catatan kecil penyusunnya dalam memberikan materi pembekalan untuk siswa akhir Pondok Modern Gontor, baik putra maupun putri.  Semoga bermanfaat dan menjadi amal sholeh bagi kita semua. Amein.



DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR...................................................................................... I
DAFTAR ISI.................................................................................................... II
BAB I PENDAHULUAN................................................................................. 1
A.     LATAR BELAKANG........................................................................... 1
B.     RUMUSAN MASALAH....................................................................... 1
C.     TUJUAN.............................................................................................. 2

BAB II PEMBAHASAN.................................................................................. 3
A.     PENGERTIAN...................................................................................... 3
B.     SEJARAH EMPAT MADZHAB............................................................ 3
1.       Madzhab hanafi............................................................................ 4
2.      Madzhab Maliki............................................................................. 5
3.      Madzhab Syafi’I............................................................................. 6
4.       Madzhab hambali.......................................................................... 7
5.      Corak Madzhab lainya................................................................... 8

BAB III PENUTUP.......................................................................................... 9
A.     KESIMPULAN...................................................................................... 9
B.     SARAN................................................................................................. 9
DAFTAR PUSTAKA....................................................................................... 10







BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
                     Islam, sebuah agama dan sebuah fenomena yang tak dapat diingkari keberdaannya di dunia ini, sebab itu pula Islam menjadi bahan pembicaraan di sana-sini bahkan untuk orang yang bukan Islam sendiri. Islam mengandung banyak ajaran di dalamnya baik yang berupa eksplisit maupun yang implisit. Betapapun hal itu tidak akan mengurangi kualitas Islam
dan kemegahan Islam sebagai agama yang universal, tak terbatas zaman, dan agama yang hak, bukan yang lain.
                Meskipun begitu tidak semua orang dapat memahami teks dan ayat yang tersirat dari dua pokok pegangan Islam yakni Al Qur'an dan As Sunnah. Oleh karena itu terdapat banyak cara untuk mengetahuinya, diantaranya melalui dalil-dalil akal, yang dalam hal ini adalah kalam dan filsafat, walau keduanya tampak berbeda pada hasil dan metodenya, namun keduanya memiliki tujuan yang sama, yakni mencari sebuah kebenaran yang hakiki.
                   Pada penekanan ritual ibadah, baik yang vertikal atau horisontal sesama makhluk, terdapat ilmu yurispodensi (fiqh),. Dari situlah lahir imam-imam agung panutan ummat, yang terbesar adalah madzahibul arba'ah (imam madzhab empat). Adapun pendapat mereka dalam hal fiqh, sudah tidak asing lagi, namun bagaimana pendapat mareka tentang tauhid, filsafat, dan kalam??. Maka dalam makalah ini akan dijelaskan konsep-konsep pendapat mereka yang notabene merupakan sebuah identik argumen dalam hal selain fiqh.

B. Rumusan Masalah
     1   Pengertian madzhab ?
     2  Sejarah 4 madzhab    ?
a.       Madzhab hanafi  ?
b.      Madzhab Maliki  ?
c.       Madzhab Syafi’I ?
d.      Madzhab hambali ?

C. Tujuan
1. untuk mengetahui sejarah singkat dari pendiri empat madzhab
2. untuk mengetahui metode yang dipakai dalam menetapkan fiqh
3. untuk mengetahui pendapat imam empat madzhab dalam hal selain fiqh
















BAB II
PEMBAHASAN
1.      PENGERTIAN MADZHAB
           madzhab arti bahasanya adalah :tempat yang dilalui (jalan), bisa juga diartikan pendirian (al- mu’taqodat). Menurut arti istilah adalah : Himpunan Pendapat salah seorang imam mujtahid tentang hukum suatu masalah, atau himpunan kaidah-kaidah istimbath yang dirumuskan oleh seorang imam mujtahid.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa madzhab adalah : hasil ijtihad seorang imam mujthaid mutlaq mustaqil tentang hukum suatu masalah atau tentang kaidah- kaidah istimbath.
Dan bermadzhab adalah : mengikuti hasil ijtihad seorang imam tentang hukum suatu masalah ( madzhab fiqih ) atau tentang kaidah-kaidah istimbathnya ( madzhab fikir/ushul fiqih ).
Madzahib arba’ah adalah : Empat madzhab fiqih dari kalangan ahli sunnah yang masih bertahan dan diamalkan oleh sebagian besar kaum muslimin hingga saat ini. Yaitu : Madzhab Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali.
Selain empat madhab tersebut di kalangan ahli sunnah juga terdapat beberapa madzhab fiqih, sayangnya mereka kurung populer dan tidak banyak pengikutnya. Pendapat pendapat mereka tersebar di berbagai kitab fiqih namun tidak terhimpun dalam satu kitab. Diantaranya adalah : Dhohiri, Auza’I dan Laitsi.[1]

SEJARAH SINGKAT IMAM EMPAT MADZHAB
    MENGENAL CORAK MADZAHIBUL ARBA’AH
                Tidak ada perbedaan prinsipil antara empat madzhab, pendapat-pendapat mereka berdekatan karena kedekatan faktor historis (hubungan antara murid dengan gurunya) disamping mereka semua masih berada dalam satu kelompok ahli sunnah.Imam Syafi’I adalah murid dari Imam Malik sekaligus murid dari Abu Yusuf (pelanjut Imam Abu Hanifah), sedang Imam Ahmad bin Hambal adalah murid kesayangan Imam Syafi’i ketika berdomisili di Iraq. Meskipun demikian, masing-masing madzhab tetap mempunyai corak sendiri-sendiri yang dapat dibedakan satu dengan yang lainnya.[2]
1.      MADZHAB HANAFI
            Madzhab Hanafi : dinisbahkan kepada Imam Abu Hamifah an Nu’man bin Tsabit, lahir di Kufah th. 700 M. dan wafat th. 767 M
           Corak madzhabnya : dikenal sebagai ahli ro’yi, karena mahir dalam menggunakan qiyas (analogi). Jauhnya jarak antara kufah dan Madinah menyebabkan sedikitnya para ahli hadist, disamping kompleksitas persoalan di Kufah sebagai kota perdagangan yang dekat dengan pusat Pemerintahan (Baghdad), dibanding dengan kota Madinah.[3]
            Imam Hanafi sendiri sangat berhati-hati dalam mengambil sunnah (hadist), karena pada saat itu banyak beredar hadist-hadist maudlu’ (palsu) akibat dari pergolakan politik dan banyaknya kelompok-kelompok yang sangat fanatik membela kepentingan sendiri. Beliau memang menerima hujjiah (kemungkinan dipakainya hujjah) hadist ahad bila memenuhi persyaratan Syuhroh (hadist masyhur ).
         Diantara ucapan beliau yang terkenal sebelum wafat adalah : “ Inilah pendapat saya, dan bila ada orang lain yang membawa pendapat lebih kuat, maka itulah yang aku ikuti.”
            Murid-murid Imam Abu Hanifah yang terkenal diantaranya adalah Abu Yusuf Ya’qub yang sempat menjadi hakim agung pada zaman pemerintahan Harun Ar-Rasyid, dan juga Muhammad bin Hasan As-Syaibaini, tokoh intelektual dan penulis buku-buku madzhab hanafi.
Saat ini madhab Hanafi dipakai di Turki, Suriah, Afganistan, Turkistan dan India.

2.      MADZHAB MALIKI
            Madzhab Maliki : dinisbahkan kepada Imam Malik bin Anas , lahir di Madinah th. 713 M. dan wafat th. 795 M. bergelar imamu ahli hadist, atau imamu daril hijrah. Beliau selama hidupnya tidak pernah meninggalkan kota Madinah kecuali untuk menunaikan ibadah hajji, karena kecintaan beliau kepada madinaturrasul tersebut.[4]
           Corak madzhabnya adalah madzhab hadist, karena Madinah memang menjadi pusat peredaran hadist, keluarga beliau juga terkenal sebagai perowi hadist, sehingga madzhabnya bercorak sebagai madzhab hadist. Al-Muwattho’ adalah kumpulan hadist yang disusun oleh Imam Malik, dan termasuk buku hadist yang pertama ditulis. Rijjalussanad dalam kitab ini kebanyakan adalah para hijaziyun.
           Ketika Harun Ar-Rasyid bermaksud  menjadikan buku ini sebagai rujukan utama dalam menentukan hukum fiqih, beliau menulak dan berkata :
إن أصحاب محمد صلى الله عليه وسلم تفرقوا في الأمصار و عند كل قوم علم قإذا حملتهم على رأي و احد تكون فتنة.
“Sesungguhnya para shahabat nabi telah tersebar ke berbagai penjuru negri, dan pada setiap kaum mempunyai ilmu (fiqih) sendiri, maka jika engkau membawa mereka pada satu pendapat saja akan menjadi fitnah.”

            Beliau mensyaratkan untuk pemakaian hadist ahad agar tidak bertentangan dengan tradisi orang Madinah, sehingga apabila ada perselisihan antara khobarul ahad dengan kebiasaan yang berlaku di tengah-tengah  penduduk Madinah, beliau lebih mengutamakan apa yang sudah menjadi tradisi di Madinah, karena hal itu dianggab sebagai bagian dari hadist mutawatir.
               Diantra pengikut madzhab beliau yang terkenal adalah : As-Syafi’i, Yahya al-Andulusi, Ibnu Rusyd dll.

          Pada saat ini madzhab Maliki berkembang di Maroko, Tunis, Tripoli, Mesir Selatan, Sudan, Bahroin dan Kuwait.
3.      MADZHAB SYAFI`I
              Madzhab Syafi’i : dinisbahkan kepada Muhmmad bin Idris As-Syafi’I. Lahir di Gaza tahun 767 M. beliau pernah berguru kepada Sofyan bin Uyainah dan  Muslim bin Khokid di Makkah, lalu kepada Imam Malik bin Anas di Madinah dan kepada Abu Yusuf serta Imam Syaibani di Kufah. Pada tahun 814 M, beliau pindah ke Mesir dan wafat disana pada tahun 820 M.[5]
              Corak madzhabnya : adalah penggabungan antara fiqih hanafi (ahlu ro’yi) dan fiqih maliki (ahlu hadist). Imam Syafi’I adalah penulis Ushul Fiqih pertama dalam kitabnya  : Ar-Risalah, Al-Umm dan Al-Mabsuth. Beliau juga terkenal dengan istilah qoul qodim (pendapat lama) dan qoul jadid (pendapat baru), sebagai wujud dinamika pemikiran ilmu fiqih.

             Sumber hukum yang beliau pakai adalah : Al-Qur’an , As-Sunnah, Al-Ijma’ dan Qiyas. Sedang istihsan ( hanafi) dan Masholihul Mursalah (maliki) beliau tolak. Tetapi beliau memakai istidlal sebagai ganti istihsan.
               Imam Syafi’I juga terkenal sebagai pembela hadist ahad yang shahih, maksunya setiap hadist yang shahih meskipun ahad bisa digunakan sebagai dasar hukum, tidak mesti memenuhi persyaratan syuhroh (hanafi) ataupun muwafaqah bi amali ahlil Madinah (Maliki). Karena itu sebagian ulama menyimpulkan bahwa pada akhir hayatnya Imam Syafi’I kembali kepada madzhab hadist, diantara ucapan beliau yang terkenal adalah
إذا صح الحديث قهو مذهبي واضربوا بقولي عرض الحائط
“ Apa bila suatu hadist terbukti keshahihannya maka itulah madzhabku, dan tolaklah pendapatku (yang tertentangan dengan hadist tadi) ”.
           Diantara murid beliau yang terkenal adalah : Ahmad bin Hambal, Daud adh-Dhohiri, Ibnu Jarir At-Thobari, Al-Ghozali, Nawawi, Suyuthi, Abu Tsaur dll.
           Saat ini madzhab Syafi’I berkembang di Mesir, Palestina, Suriah, Libanon, Irak, Hijaz,India, Indonesia, Persia dan Yaman.
4.      MADZHAB HAMBALI
           [6] Madzhab Hambali : dinisbahkan kepada Ahmad bin Hambal, lahir di Baghdad tahun 780 M. dan wafat th, 855 M. Pada mulanya beliau belajar dan menghimpun hadist, kemudian berguru kepada Imam Syafi’I dan Abu Yusuf, wafatnya pada tahun 855 M.
            Corak madzhabnya adalah : madzhab hadist, beliau juga menolak adanya ijma’ (konsesus) setelah berlalunya zaman shahabat. Dalam menggunakan qiyas (analogy) beliau sangat hati-hati, dan hanya menerima qiyas yang manshush ‘ala ‘illatihi (arguman sebabnya disebut dalam ayat atau hadist).
``Madzhab beliau lebih mengutamakan menggunakan hadist mursal dan aqwalusshahabat dari pada qiyas.
Diantara murid beliau ang terkenal adalah : Abul Wafa’ bin Aqil, Ibnul Qoyyim Al-Jauziyah, Ibnu Qudama, Ibnu Taimiyah dll.
Saat ini madzhab hambali dianut oleh penduduk Irak, Mesir, Palestina dan Arab Saudi.

5.      Corak Madzhab lainnya
 selain empat madzhab seperti tersebut diatas, masih ada beberapa madzhab fiqih yang terkenal baik di kalangan ahli sunnah maupun syi’ah, diantaranya adalah : madzhab adh-Dhohiri, yang didirikan oleh Daud bin Ali Al-Asfahani. Dinamakan Adh-Dhohiri karena madzhab ini hanya berpegang pada teks-teks lahir dari Al-Qur’an dan As-Sunnah. Sementara itu ijma’ dan qiyas ditolak hujjahnya.
               Sedangkan madzahib Syi’iyah dalam fiqih yang paling dekat dengan ahli sunnah adalah Az-Zaidiyah, imamnya bernama Zaid bin Ali Zainal Abidin (80–122 H) dengan bukunya yang terkenal al-Majmu’. Dan lainya adalah Imamiyah dan Isma’iliyah. Pada umumnya selain memakai al-Qur’an mereka hanya memakai hadist-hadist ahli bait. Ijma’ (konsensus) baru akan diterima bila berasal dari pendapat Ali bin  Abi Tholib yang kemudian mendapat kesepakatan para shahabat. Fatwa-fatwa para imam mereka yang dua belas juga menjadi sumber hukum.[7]



                                                               BAB III
                              
                             PENUTUP


A. KESIMPULAN
             Pada dasarnya perbedaan yang terjadi antara Imam madzhab adalah dalam hal fiqh, bukan aqidah dan tauhid, dalam hal ini mereka sama dalam satu aliran yakni ASWAJA.
               Tentang akal, para ulama tidak melarang penggunaan akal sebagai anugerah Allah SWT. mereka bahkan menganjurkan berpikir, namun otoritas akal tetap barada di bawah Kitabain (Qur'an-Hadits).
                Para Imam madzhab adalah orang-orang pilihan, dengan keunggulan ilmu dan akhlak mereka, sehingga tidak diragukan untuk dijadikan rujukan dan hujjah syar'i.

B. SARAN
1. Jangan pernah berhenti berpikir tentang kebesaran Allah
2. Akal kita terbatas, maka jangan terlalu mengumbar akal yang notabene mudah dirasuki oleh nafsu.


DAFTAR PUUSTAKA

http://iirmakalahtarbiyah.com/2010/10/makalah-filsafat-islam-konsep-filsafat.html  (diakses pada tanggal 29 november )
http://adesmedia.com/2013/02/sekilas-tentang-perbandingan-madzhab.html (Diakses pada tanggal 30 november 2018)
https://www.academia.edu/6241268/Abu_hanifah (diakses pada tanggal 30 november 2018)
https://islamscientist.wordpress.com/2016/01/14/biografi-madzahibul-arbaah/ (diakses pada tanggal 1 desember 2018)



[1] http://iirmakalahtarbiyah.com/2010/10/makalah-filsafat-islam-konsep-filsafat.html  (diakses pada tanggal 29 november )

[2] https://www.academia.edu/6241268/Abu_hanifah (diakses pada tanggal 30 november 2018)
[3] http://adesmedia.com/2013/02/sekilas-tentang-perbandingan-madzhab.html (Diakses pada tanggal 30 november 2018)

[4] https://islamscientist.wordpress.com/2016/01/14/biografi-madzahibul-arbaah/ (diakses pada tanggal 1 desember 2018)

[5] https://islamscientist.wordpress.com/2016/01/14/biografi-madzahibul-arbaah/ (diakses pada tanggal 1 desember 2018)

[6] https://islamscientist.wordpress.com/2016/01/14/biografi-madzahibul-arbaah/ (diakses pada tanggal 1 desember 2018)

[7] Ibid. islamscientist.wordpress.com/2016/01/14/biografi-madzahibul-arbaah/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

RENCANA ANGGARAN TAHUNAN

RENCANA ANGGARAN TAHUNAN Di Ajukan untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah akuntansi menejemen Dosen Pembimbing: Yazid latif M.Pd ...